“Dengan adanya penegasan dalam penjelasan Pasal 57 ayat (1) tersebut, maka sinergitas, koordinasi teknis dalam proses penanganan perkara, penuntutan terhadap suatu perkara pidana antara Kejaksaan dan TNI sangat diperlukan, khususnya dalam perkara koneksitas sehingga dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran,” tandas Tony.
Sebagaimana diketahui, maksud dan tujuan dari koneksitas adalah untuk memberikan jaminan bagi terlaksananya peradilan koneksitas yang cepat dan adil, walaupun ada kemungkinan proses yang ditempuh ini tidak semudah seperti mengadili perkara pidana biasa.
Ini mengingat terdapat tersangka atau terdakwa terjadi penyertaan (turut serta, deeleneming) atau secara bersama-sama (made dader) antara orang sipil dengan orang yang berstatus militer (prajurit TNI).(Yudha Krastawan)