IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi permohonan dan penggunaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) BRI 2016-2020.
Ketiga tersangka itu, OJP selaku Relationship Manager (RM) BRI KCP Bangka Raya, RH selaku Relationship Manager (RM) BRI KC Ampera dan TSS selaku Debitur dari BRI KCP Bangka Raya dan BRI KC Ampera.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan, penahanan ketiga tersangka itu dilakukan guna mempercepat proses penyidikan. “Adapun penahanan selama 20 terhitung sejak 17 Oktober 2022 hingga 5 November 2020 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur,” kata Sumedana di Jakarta, Selasa (18/10).
Dalam kasus ini, tersangka OJP diduga telah memproses pemberian fasilitas KMK/Kredit Investasi (KI) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pemrakarsa/Relationship Manager (RM), 2016-2020 lalu.
Sehingga pada saat terjadi kolektibilitas 5 pada 2021, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dengan outstanding sebesar Rp11.832.761.117 di BRI KCP Bangka Raya dan Rp9.000.000 di BRI KC Ampera