Selanjutnya, pada 2019-2020, tersangka RH diduga juga telah mengajukan pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Sehingga pada saat terjadi kolektibilitas 5 pada tahun 2020 telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dengan outstanding sebesar Rp9.000.000.000 di BRI KC Ampera.
Sedangkan pada 2019-2020, tersangka TSS diduga telah mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi kewajibannya sebagai debitur. Hal ini juga berakibat kerugian keuangan negara dengan outstanding sebesar Rp1.000.000.000 di BRI KCP Bangka Raya dan Rp5.000.000.000 di BRI KC Ampera.
Akibat perbuatannya, para tersangka pun terancam dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Yudha Krastawan)
