IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan pengacara kenamaan, Alvin Lim di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (18/10). Penahanan itu dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang telah berkekuatan tetap alias inkrach.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan penetapan hakim yang berada dalam putusan tersebut untuk melaksanakan penahanan terdakwa Alvin Lim di Rutan Salemba,” terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (18/10).
Diketahui, Alvin Lim telah dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Lantas, ia mendapatkan vonis hukuman selama 4,5 tahun penjara.
Namun dalam putusan banding, terdapat perbaikan dan penambahan amar yang memerintah penahanan Alvin Lim.
“Ada perbaikan dan penambahan amar terkaot dengan bunyi memerintahkan agar terdakwa dilakukan penahanan. Jadi penahanan ini untuk melaksanakan putusan banding dari PT DKI Jakarta,” tambah Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Selasa (18/10).(Yudha Krastawan)