IPOL.ID – Enam Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel). Sebab, keenam orang asing ini berkegiatan tidak sesuai izin tinggalnya. Untuk itu, keenam orang asing akan di deportasi ke negara asal.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Pamuji Raharja mengungkapkan, penangkapan keenam orang asing asal Bangladesh ini bermula dari laporan masyarakat. Kemudian petugas Imigrasi Jaksel bersama anggota TIMPORA segera menindaklanjuti melakukan pengawasan keimigrasian pada unit dimaksud.
“Keenam Warga Bangladesh berinisial AAN, MD AH, ZH, MDSI, AAZ, MD EA kita amankan di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan,” tegas Pamuji, Selasa (18/10).
Dalam kesempatan sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna mengatakan, keenam orang asing ini diketahui tidak melakukan kegiatan sesuai izin tinggalnya. Menurut pengakuan mereka, kegiatan sehari-hari hanya berdiam diri di apartemen dan sesekali keluar membeli makan.
“Kami juga menemukan salah satu dari mereka izin tinggalnya telah habis masa berlaku atau overstay. Ini tentunya akan kami tindaklanjuti dengan tegas antisipasi terjadinya hal-hal tidak diinginkan,” tukas Sengky.
Dia mengatakan, keberadaannya di Indonesia disponsori oleh PT ATI berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Diketahui bahwa 1 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai investor. Sedangkan yang lainnya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan dengan tujuan bisnis/wisata.
“Hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa 1 orang berinisial AAN mengaku sebagai investor tidak mengetahui apapun terkait ijin tinggal, tujuan serta kegiatannya di Indonesia. Sama halnya 5 orang asing lainnya,” tegasnya.
Enam WN Bangladesh mengaku, datang ke Indonesia berdasarkan ajakan dan dikoordinir dari seorang WN Bangladesh berinisial MAH, Direktur Utama PT ATI. Terkait hal itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel telah melakukan pemanggilan terhadap MAH. Namun yang bersangkutan saat ini tidak berada di Indonesia.
“Kami juga telah mendatangi PT ATI berlokasi di Kabupaten Bekasi. Di sana hanya didapati satu ruko kecil. Pemilik ruko pun sedang pergi ke luar negeri,” tandasnya.
Sementara, Sengky menambahkan, keenam orang asing itu di iming-imingi pekerjaan baik di Indonesia dan ke luar negeri. Bahkan sebelum berangkat, keenam orang asing itu telah menyetor sejumlah uang kepada MAH. Namun sesampai di Indonesia mereka hanya berdiam diri di apartemen.
“Bisa dibilang keenam orang asing ini korban. Karena sebelum berangkat mereka telah menyetor sejumlah uang dengan iming-iming dapat pekerjaan,” bebernya.
Sehingga terhadap keenam WN Bangladesh ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan pada tanggal 19 Oktober 2022.
Sehubungan pelanggaran Pasal 122 huruf (a), Pasal 123 huruf (a), dan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Joesvicar Iqbal)