“Kami juga menemukan salah satu dari mereka izin tinggalnya telah habis masa berlaku atau overstay. Ini tentunya akan kami tindaklanjuti dengan tegas antisipasi terjadinya hal-hal tidak diinginkan,” tukas Sengky.
Dia mengatakan, keberadaannya di Indonesia disponsori oleh PT ATI berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Diketahui bahwa 1 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai investor. Sedangkan yang lainnya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan dengan tujuan bisnis/wisata.
“Hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa 1 orang berinisial AAN mengaku sebagai investor tidak mengetahui apapun terkait ijin tinggal, tujuan serta kegiatannya di Indonesia. Sama halnya 5 orang asing lainnya,” tegasnya.
Enam WN Bangladesh mengaku, datang ke Indonesia berdasarkan ajakan dan dikoordinir dari seorang WN Bangladesh berinisial MAH, Direktur Utama PT ATI. Terkait hal itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel telah melakukan pemanggilan terhadap MAH. Namun yang bersangkutan saat ini tidak berada di Indonesia.

