Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati DKI Jakarta Jebloskan Alvin Lim ke Rutan Salemba
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati DKI Jakarta Jebloskan Alvin Lim ke Rutan Salemba
Hukum

Kejati DKI Jakarta Jebloskan Alvin Lim ke Rutan Salemba

Bambang
Bambang Published 18 Oct 2022, 23:28
Share
1 Min Read
alvin
Pengacara kenamaan, Alvin Lim saat hendak ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Selasa (18/10). Foto: Yudha/ipol.id.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan pengacara kenamaan, Alvin Lim di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (18/10). Penahanan itu dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang telah berkekuatan tetap alias inkrach.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan penetapan hakim yang berada dalam putusan tersebut untuk melaksanakan penahanan terdakwa Alvin Lim di Rutan Salemba,” terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (18/10).

Diketahui, Alvin Lim telah dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Lantas, ia mendapatkan vonis hukuman selama 4,5 tahun penjara.

Namun dalam putusan banding, terdapat perbaikan dan penambahan amar yang memerintah penahanan Alvin Lim.

Baca Juga

yu
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
Geledah 2 Kantor Ditjen Kementerian PU, Kejati DKI Jakarta Kantongi Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi

“Ada perbaikan dan penambahan amar terkaot dengan bunyi memerintahkan agar terdakwa dilakukan penahanan. Jadi penahanan ini untuk melaksanakan putusan banding dari PT DKI Jakarta,” tambah Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Selasa (18/10).(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Alvin Lim, engadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hukum, kejati dki jakarta, Kejati DKI Jakarta Jebloskan Alvin Lim ke Rutan Salemba, pengacara kenamaan, telah berkekuatan tetap alias inkrach.
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article imigrasi Bermasalah, Enam WN Bangladesh di Deportasi ke Negara Asal
Next Article dirut telkom Road to G20: SOE International Conference 2022, Transformasi Telkom Sebagai Upaya Mendigitalkan Bangsa

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Politik
Soal Pergeseran Anggaran di LH, Ketua Komisi D: Bukan Menolak, Tapi Harus Sesuai Prosedur
22 May 2026, 11:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?