IPOL.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Jumat (14/10). DAK2 ini sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Di saat yang sama pula, KPU menerima Data Agregat WNI di luar negeri dari 133 Kantor Perwakilan RI di mancanegara, diserahkan oleh Dirjen Protokol dan Konsuler (Protkon) Kementerian Luar Negeri Andy Rachmianto.
Menurut John Wempi Wetipo, sesuai amanat Pasal 22 UU No 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, data kependudukan berasal dari Kemendagri digunakan untuk semua keperluan dan dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
“Untuk keperluan pembangunan demokrasi, Kemendagri menyerahkan DAK2 untuk Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Selain itu KPU bisa memanfaatkan akses data kependudukan dalam melakukan verifikasi data pemilih,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo dalam keterangannya, Sabtu (15/10).