IPOL.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Jumat (14/10). DAK2 ini sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Di saat yang sama pula, KPU menerima Data Agregat WNI di luar negeri dari 133 Kantor Perwakilan RI di mancanegara, diserahkan oleh Dirjen Protokol dan Konsuler (Protkon) Kementerian Luar Negeri Andy Rachmianto.
Menurut John Wempi Wetipo, sesuai amanat Pasal 22 UU No 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, data kependudukan berasal dari Kemendagri digunakan untuk semua keperluan dan dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
“Untuk keperluan pembangunan demokrasi, Kemendagri menyerahkan DAK2 untuk Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Selain itu KPU bisa memanfaatkan akses data kependudukan dalam melakukan verifikasi data pemilih,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo dalam keterangannya, Sabtu (15/10).
Wempi menjelaskan, DAK2 tersebut berdasarkan data kependudukan Semester I Tahun 2022 berjumlah 275.961.267 jiwa.
Jumlah ini terdiri dari laki-laki sebanyak 138.999.996 jiwa dan perempuan sebanyak 136.361.271 jiwa tersebar di 37 provinsi–termasuk 3 DOB di Papua, dan 514 kab/kota serta 7.266 kecamatan.
“Jumlah penduduk per kecamatan akan digunakan untuk menentukan daerah pemilihan. Sedangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang akan dijadikan sebagai basis data dasar data pemilih akan kami serahkan bulan Desember 2022,” kata Wamen John.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menambahkan, data kependudukan Indonesia dikenal sangat dinamis. Sebab, setiap hari terjadi perubahan data kependudukan dalam jumlah yang cukup masif, berupa penduduk yang lahir, meninggal dunia, pindah domisili, serta kawin cerai.
“Jumlah penduduk yang pindah dalam setahun bisa lebih dari 6 juta jiwa. Sedangkan penduduk yang meninggal dunia bisa lebih 1,3 juta yang tercatat dalam akta kematian,” ungkap Zudan.(Yudha Krastawan)