Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari tiga tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi.
Dari tersangka perorangan, mereka adalah Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, manajer PT Meraseti Taufiq, dan pendiri PT Meraseti Budi Hartono Linardi.
Sedangkan dari tersangka korporasi yaitu, PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.(Yudha Krastawan)