IPOL.ID – Kejaksaan Agung melalui penyidik pidana khusus kembali memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021, Kamis (20/10).
Dari empat orang yang diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, tiga orang di antaranya sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Duta Sari Sejahtera (DSS).
“Mereka yaitu RK selaku Direktur PT Panah Dunia Perkasa, DAA selaku Customer Service (CS) BCA KCP Sunter Bisma Jakarta Utara dan BG selaku Direktur Direktur PT Andaru Steel One,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (20/10).
Dia menyebutkan, pemeriksaan saksi RK, DAA dan BG terkait dengan tersangka korporasi PT DSS. Sementara satu orang lainnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Perwira Aditama Sejati (PAS).
“HT selaku Direktur PT PAS diperiksa sebagai saksi untuk tersanhka korporasi PT PAS,” ujar Sumedana.
Pemeriksaan para saksi juga untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.
Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari tiga tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi.
Dari tersangka perorangan, mereka adalah Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, manajer PT Meraseti Taufiq, dan pendiri PT Meraseti Budi Hartono Linardi.
Sedangkan dari tersangka korporasi yaitu, PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.(Yudha Krastawan)