IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kali ini, lembaga antirasuah menahan tersangka Heryanto (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
“Tersangka HT ditahan selama 20 hari terhitung mulai 3 Oktober 2022 sampai 22 Oktober 2022,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (3/10).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Selain HT, KPK juga menetapkan Hakim Agung, Drajad Dimyati dan Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti MA sebagai tersangka.
Lalu, Desy Yustria selaku PNS Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan MA, Albasri dan Redi selaku PNS MA.
Tiga tersangka lainnya yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut yakni, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.