Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sita 14 Bidang Tanah, KPK Kejar Pengembalian Kerugian Negara Terkait Pengadaan Lahan JTSS
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Sita 14 Bidang Tanah, KPK Kejar Pengembalian Kerugian Negara Terkait Pengadaan Lahan JTSS
Hukum

Sita 14 Bidang Tanah, KPK Kejar Pengembalian Kerugian Negara Terkait Pengadaan Lahan JTSS

Iqbal
Iqbal Published 06 May 2025, 19:27
Share
1 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Humas KPK RI
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Humas KPK RI
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 14 bidang tanah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) senilai Rp18 miliar.

“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 14 bidang tanah,” kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

“Sebanyak 13 (tanah) berlokasi di Lampung Selatan dan 1 lainnya berlokasi di Tangerang Selatan,” sambung Budi.

Adapun penyitaan itu dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah pada 29 April 2025 lalu. Aset itu akan dituntut untuk dirampas negara sebagai bagian pemulihan kerugian negara.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
KPK Dalami Dugaan Manipulasi Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemkab Situbondo
KPK Dalami Perjanjian dan Pembayaran Jual Beli Gas PGN – IAE
Mangkir, KPK Tunda Pemeriksaan GM Hyundai Engineering Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon

“Keseluruhan assets tersebut bernilai kurang lebih sebesar Rp18 miliar yang sumber dananya diduga berasal dari dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) tersebut,” ucap Budi.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka antara lain adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya, Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jalan Tol Trans Sumatera, Korupsi pengadaan lahan, kpk
Iqbal 06 May 2025, 19:27
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wamendagri Bima Arya saat melakukan kunjungan ke Kendal Jawa Tengah. Foto; Dok Humas Dukung Pembentukan Kopdes Merah Putih di Daerah, Wamendagri Bima Arya: Agar Program Pemerintah Lebih Tepat Sasaran
Next Article BAZNAS BAZIS DKI dan PAL Jaya Luncurkan Program ‘Sanitasi Aman’ untuk Wujudkan Jakarta Bersih dan Sehat

TERPOPULER

TERPOPULER
pln
Ekonomi

PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen, Begini Caranya

Olahraga
Timnas Futsal Putri Indonesia Tembus 8 Besar AFC Women’s Futsal Asian Cup 2025
12 May 2025, 15:30
HeadlineOlahraga
NEC Nijmegen Hajar Ajax Amsterdam 3-0 di Liga Belanda, Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Memukau
12 May 2025, 07:30
HeadlineNusantara
11 Orang Meninggal saat Pemusnahan Amunisi Tak Layak Pakai di Garut, Kolonel dan Mayor Ikut Tewas
12 May 2025, 16:46
Olahraga
Bangkitkan Gairah dan Secercah Harapan Atlet di Kejuaraan Tenis Meja Internasional POR MAESA Jakarta
12 May 2025, 10:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?