IPOL.ID – Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan hasil rekomendasi eksternal dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Dakwah PBNU yang digelar di Asrama Haji Jakarta, 25-27 Oktober 2022.
Salah satu rekomendasi yakni meminta pemerintah untuk membuat regulasi yang melarang penyebaran paham wahabi melalui majelis taklim, media online maupun media sosial di Indonesia.
“Lembaga Dakwah PBNU merekomendasikan kepada pemerintah (dalam hal ini Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemenag) untuk membuat dan menetapkan regulasi yang melarang penyebaran ajaran Wahabiyah,” demikian rekomendasi eksternal itu dikutip di laman resmi LD PBNU dikutip pada Jumat (28/10).
Wahabi merupakan pemikiran Islam yang ditujukan kepada pengikut Muhammad bin Abdul Wahab yang berpegang teguh pada purifikasi atau pemulihan Islam ke bentuk asli sesuai teks Alquran dan Hadis.
Menurut LD PBNU, kelompok yang mengikuti paham wahabi kerap menuding bidah hingga mengkafirkan tradisi keagamaan yang dilakukan oleh mayoritas umat Islam di Indonesia. Sehingga, masyarakat Islam di akar rumput kerap terjadi perdebatan.