IPOL.ID – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III DKI Jakarta, Paristiyanti Nurwardani, menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen Universitas Kristen Indonesia (UKI) sebagai Profesor pada Chontina Siahaan. Penyerahan Surat Keputusan dilaksanakan di Kantor LLDikti Wilayah III DKI Jakarta, pada 26 September 2022.
Pengusulan Jenjang Jabatan Akademik dari Lektor Kepala ke Guru Besar sudah dipersiapkan Chontina mulai tahun 2020 dan diajukan mulai bulan Juni tahun 2021. Setelah menjalani proses penilaian, penambahan kekurangan KUM sebagai persyaratan utama dan persyaratan tambahan, ada juga proses audiensi, barulah hari ini diserahkan SK sebagai Guru Besar.
Paristiyanti Nurwardani pada kesempatan ini mengapresiasi pencapaian Prof Chontina dan UKI yang terus mendukung peningkatan tenaga pendidiknya. “Kami ucapkan selamat kepada Prof. Chontina Siahaan, selamat menginspirasi Indonesia dan dunia. Harapan kami, Guru Besar dapat mendampingi rekan kerja yang sudah Lektor Kepala untuk menjadi Profesor. Peningkatan kualitas perguruan tinggi ditentukan oleh dosen, maka harus memiliki strategi meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. Para Guru Besar dapat diberikan fasilitas untuk berkarya mempertahankan keunggulan UKI,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima redaksi Senin (3/10/22).
Dhaniswara K. Harjono sebagai Rektor UKI turut bangga atas keberhasilan Prof. Chontina meraih gelar Profesor/Guru Besar dalam bidang Ilmu Komunikasi. “Prof. Chontina Siahaan merupakan Guru Besar pertama dalam bidang ilmu komunikasi di UKI. Kami berterimakasih kepada LLDikti Wilayah III atas dukungannya dan ucapan syukur kepada Tuhan atas anugerah ini, karena tidak mudah dalam mencapai Jenjang Jabatan Akademik ke Guru Besar,” ujar Dhaniswara.
Prof Chontina Siahaan mengucapkan terima kasih atas bantuan dan perhatian yang baik dan luar biasa dari LLDikti Wilayah III untuk memperjuangkan dan merekomendasikan pengusulan kenaikan jenjang jabatan akademik dari Lektor Kepala ke Guru Besar. Ia menyadari bahwa proses perjalanan menuju Guru Besar tidak mudah karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi baik persyaratan utama maupun persyaratan tambahan.
“Dituntut kesabaran, ketelitian, keuletan, kegigihan dan kedisplinan dalam melengkapi persyaratan yang ditentukan LLDikti Wilayah III, untuk melampirkan data yang sudah discan di bidang pendidikan, bidang penelitian dan bidang pengabdian kepada masyarakat dan penunjang lainnya,” ujar Chontina Siahaan.
Karya Ilmiah di jurnal internasional terindeks scopus sebagai syarat utama, terkadang diterbitkan menunggu sampai dua tahun karena reviewer bisa mengembalikan tulisan untuk diperbaiki lagi. ”Saya berharap karya ilmiah yang saya buat ini dapat terpublikasi dan dimanfaat bagi generasi penerus bangsa ini,” harap Prof. Chontina Siahaan.
Selamat kepada Prof. Dr. Chontina Siahaan, S.H., M.Si., sebagai Guru Besar bidang Ilmu Komunikasi UKI. (timur arif)