Dalam rangka meningkatkan perlindungan investor, OJK juga akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat, melakukan pengembangan Notasi Khusus dan papan pemantauan khusus di BEI, mengimplementasikan Disgorgement dan Disgorgement fund dan optimalisasi Dana Perlindungan Pemodal, serta terus melakukan tindakan supervisory action dan penegakan hukum atas terjadinya pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal.
Melalui berbagai langkah-langkah tersebut, OJK mencatat jumlah investor di Pasar Modal secara nasional terus mengalami peningkatan. Hingga 29 September 2022, jumlah investor mencapai 9,76 juta. Pertumbuhan jumlah investor ritel ini juga masih didominasi oleh investor yang berusia di bawah 30 tahun sebesar 59,43 persen.
Khusus di wilayah Sumatera Utara, OJK mencatat bahwa jumlah investor Pasar Modal mengalami pertumbuhan yang cukup menggembirakan, dari semula 343.303 SID pada akhir 2021, meningkat 30,41 persen menjadi 447.712 SID pada 30 September 2022. Dengan jumlah penduduk sebesar 14,93 juta dan jumlah usia produktif mencapai 69,10 persen atau sekitar 7,51 juta, tentunya Provinsi Sumatera Utara masih sangat berpotensi untuk terus meningkatkan jumlah investor di Pasar Modal.