Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pakar Hukum Fahri Bachmid Menilai Saksi dan Terperiksa Wajib Didampingi Advokat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pakar Hukum Fahri Bachmid Menilai Saksi dan Terperiksa Wajib Didampingi Advokat
Hukum

Pakar Hukum Fahri Bachmid Menilai Saksi dan Terperiksa Wajib Didampingi Advokat

Iqbal
Iqbal Published 10 Oct 2022, 19:49
Share
5 Min Read
saksi tersangka
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid. Foto: Ist
SHARE

Hal ini untuk berkonsultasi hukum dan melindungi saksi menghadapi keadaan-keadaan di luar prosedur “out of procedure” yang dilakukan oleh aparat berwenang. Tetapi sering dalam proses pemeriksaan saksi dilarang oleh pemeriksa untuk didampingi Advokat dengan alasan hak saksi itu tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut dia, perlindungan terhadap saksi dalam proses peradilan pidana belum diatur secara khusus dalam KUHAP. Kenyataannya perangkat hukum di Indonesia khususnya KUHAP, belum mampu memberikan perlindungan bagi saksi. Masalah pengaturan bantuan hukum untuk pihak saksi tidak ada pengaturannya dalam KUHAP.

Dia melanjutkan, tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan mengenai adanya pengaturan bantuan hukum untuk pihak saksi. Dalam kenyataannya hukum pidana materil dan formil hanya lebih menekankan kewajiban saksi daripada hak-haknya hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 224 dan Pasal 522 KUHP.

Fahri Bachmid menekankan, prinsip-prinsip due process of law dengan sendirinya melekat pada setiap manusia, yang melindungi dia dari tindakan sewenang-wenang (arbitrary), menindas (oppresive) dan tindakan pemerintah yang tidak adil (unjust government actions).

Baca Juga

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Foto: dok. MK
MK Putuskan Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan
Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di MK
MK Tak Terima Gugatan Soal Sanksi Pidana Pengemudi Merokok
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hak-hak saksi, judicial review, Mahkamah Konstitusi, UU KUHAP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kemenakertrans Asyik, Subsidi Gaji Rp600.000 Cair Lagi Paling Lambat Besok
Next Article lsi malam Melihat Peluang Ganjar atau Puan di Pilpres 2024, PDIP Dilarang Telat Panaskan Mesin Partai

TERPOPULER

TERPOPULER
tenggelam
Nusantara

Wisatawan Asal Bulukumba Hilang Terseret Ombak Saat Berswafoto di Tebing Apparalang

Ekonomi
Berkembang Bersama Holding Ultra Mikro, Ekonomi Keluarga di Semarang Ini Makin Kuat Melalui Usaha Sembako
08 Jun 2026, 11:17
Gaya hidup
47 Tahun Bintaro Jaya, Tumbuh Bersama Membangun Generasi Berkualitas
08 Jun 2026, 13:16
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Hijaukan Lingkungan Masjid dengan Pohon Buah
08 Jun 2026, 11:57
Headline
Gempa M 7,7 Guncang Sangihe, BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi
08 Jun 2026, 07:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?