Hal ini untuk berkonsultasi hukum dan melindungi saksi menghadapi keadaan-keadaan di luar prosedur “out of procedure” yang dilakukan oleh aparat berwenang. Tetapi sering dalam proses pemeriksaan saksi dilarang oleh pemeriksa untuk didampingi Advokat dengan alasan hak saksi itu tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut dia, perlindungan terhadap saksi dalam proses peradilan pidana belum diatur secara khusus dalam KUHAP. Kenyataannya perangkat hukum di Indonesia khususnya KUHAP, belum mampu memberikan perlindungan bagi saksi. Masalah pengaturan bantuan hukum untuk pihak saksi tidak ada pengaturannya dalam KUHAP.
Dia melanjutkan, tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan mengenai adanya pengaturan bantuan hukum untuk pihak saksi. Dalam kenyataannya hukum pidana materil dan formil hanya lebih menekankan kewajiban saksi daripada hak-haknya hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 224 dan Pasal 522 KUHP.
Fahri Bachmid menekankan, prinsip-prinsip due process of law dengan sendirinya melekat pada setiap manusia, yang melindungi dia dari tindakan sewenang-wenang (arbitrary), menindas (oppresive) dan tindakan pemerintah yang tidak adil (unjust government actions).
