Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pelanggar Perda 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, Warga Diimbau Tidak Sulap Rumah Tinggal Jadi Tempat Usaha
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Pelanggar Perda 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, Warga Diimbau Tidak Sulap Rumah Tinggal Jadi Tempat Usaha
Jakarta Raya

Pelanggar Perda 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, Warga Diimbau Tidak Sulap Rumah Tinggal Jadi Tempat Usaha

Bambang
Bambang Published 25 Oct 2022, 19:21
Share
2 Min Read
IMG 20221025 WA0127
Sidang Yustisi bagi pelanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8/2007 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), mengimbau warga agar tidak memfungsikan rumah tinggal menjadi tempat usaha. Karena akan berdampak terhadap gangguan ketertiban umum.

“Sebab, hal itu termasuk pelanggaran yang telah diatur dalam Perda 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum,” kata Plt Kepala Satpol Jakarta Selatan, Eko Saptono, Selasa (25/10).

Eko menjelaskan, penindakan dari pelanggaran itu sudah banyak ditemuinya. Bahkan, 69 orang pelanggar telah mengikuti Sidang Yustisi Pelanggaran Peraturan Daerah, yang diselenggarakan Satpol PP Jakarta Selatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Para pelanggar itu merupakan bukti nyata bahwa komitmen kami untuk menegakan Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Mayoritas pelanggar yang disidangkan adalah pelanggaran aturan perizinan bangunan usaha, dan beberapa tempat usaha yang melanggar aturan perizinan penjualan minuman beralkohol,” ungkap dia.

Baca Juga

Gedung DPRD DKI Jakarta yang berada di kawasan Jakpus. Foto dok ipol.id
Banggar Ingatkan Pemprov Tidak Boros Dalam Belanja Anggaran
Heru Budi Eksekusi Program Normalisasi, Pengamat: Kepercayaan Publik ke DKI Meningkat
Marak Penculikan di Jakarta, Pemprov DKI Dinilai Abai Lindungi Anak

Eko menerangkan, total denda putusan sidang yang dibayarkan oleh para pelanggar ke Kas Negara sejumlah Rp 79.978.000. Dia berharap para pelaku usaha dapat segera mengurus perijinan usahanya sesuai ketentuan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jakarta raya, Pelanggar Perda 8 Tahun 2007, Tentang Ketertiban Umum, Warga Diimbau Tidak Sulap Rumah Tinggal
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 20210129 035520 Ya Tuhan, Korban Tewas Kapal Terbakar di NTT Jadi 17 Orang
Next Article timnas u20 Timnas Indonesia U-20 Punya Bekal Positif di Turki

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama
21 Apr 2026, 22:29
Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?