Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pelanggar Perda 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, Warga Diimbau Tidak Sulap Rumah Tinggal Jadi Tempat Usaha
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Pelanggar Perda 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, Warga Diimbau Tidak Sulap Rumah Tinggal Jadi Tempat Usaha
Jakarta Raya

Pelanggar Perda 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, Warga Diimbau Tidak Sulap Rumah Tinggal Jadi Tempat Usaha

Bambang
Bambang Published 25 Oct 2022, 19:21
Share
2 Min Read
IMG 20221025 WA0127
Sidang Yustisi bagi pelanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8/2007 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ist
SHARE

“Sehingga dapat menjadi edukasi kepada para pelaku usaha lainnya untuk mengikuti ketentuan yang berlaku di Jakarta,” tukasnya.

Sebelumnya, dilaporkan hasil pengamanan kegiatan Sidang Tipiring Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan pada Jumat (21/10). Kegiatan itu dalam rangka Penyelenggaraan Sidang Yustisi bagi pelanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8/2007 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Hakim Hendra Yuristiawan.

Dalam sidang tersebut, sebanyak 69 orang melanggar, dengan total denda pelanggar yang hadir sebanyak Rp 79.978.000,-. Puluhan pelanggar diketahui merubah fungsi rumah tinggal menjadi tempat usaha.

“Puluhan tempat usaha mendapatkan pidana denda sebesar 79.000.000 rupiah,” kata Plt Kasatpol PP Jakarta Selatan, Eko Saptono pada wartawan.

Baca Juga

Gedung DPRD DKI Jakarta yang berada di kawasan Jakpus. Foto dok ipol.id
Banggar Ingatkan Pemprov Tidak Boros Dalam Belanja Anggaran
Heru Budi Eksekusi Program Normalisasi, Pengamat: Kepercayaan Publik ke DKI Meningkat
Marak Penculikan di Jakarta, Pemprov DKI Dinilai Abai Lindungi Anak

Eko menyebut, perubahan fungsi rumah tinggal ini dapat menyebabkan dampak terhadap gangguan ketertiban umum. Seperti halnya parkir liar, kebisingan, limbah dan lainnya.

“Kita banyak menerima pengaduan dari warga masyarakat yang menolak berdirinya tempat usaha di pemukiman karena dapat mengganggu kenyamanan,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jakarta raya, Pelanggar Perda 8 Tahun 2007, Tentang Ketertiban Umum, Warga Diimbau Tidak Sulap Rumah Tinggal
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 20210129 035520 Ya Tuhan, Korban Tewas Kapal Terbakar di NTT Jadi 17 Orang
Next Article timnas u20 Timnas Indonesia U-20 Punya Bekal Positif di Turki

TERPOPULER

TERPOPULER
olahraga drUMZ
Olahraga

Hasil Drawing ASEAN Club Championship Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Siap Menyala di Panggung Asia Tenggara

Olahraga
Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie Tersungkur di Tangan Victor Lai
07 Jun 2026, 17:58
Nasional
Nuklir Jadi Pilar Transisi Energi Indonesia hingga 2060
07 Jun 2026, 11:25
Jakarta Raya
Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson
07 Jun 2026, 21:17
Ekonomi
Tingkatkan Kapasitas Usaha dan Dorong Naik Kelas, Pengguna LinkUMKM BRI Tembus 16,46 Juta Pengusaha UMKM hingga April 2026
07 Jun 2026, 10:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?