“Lalu perusahaan mengajukan permohonan revisi kepada bupati tentang luas area perkebunan dari 4 ribu hektare menjadi 6 ribu hektare,” tambah Amet.
Namun, area seluas 6 ribu hektare itu ternyata masuk dalam kawasan hutan. Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Thamsir Rachman pun meminta Amet membuatkan rekomendasi persetujuan Izin Usaha Perkebunan yang dimohonkan. Hingga izin untuk PT Bening Banyu Bening seluas 6.420 hektare bisa keluar.
Seusai sidang diwawancara wartawan, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, berdasarkan kesaksian Dinas Kehutanan, baik di tingkat 1 (Kabupaten) maupun di tingkat Provinsi Riau menyatakan bahwa penerbitan izin yang didapatkan kliennya sudah sesuai ketentuan surat Menteri Pertanian.
“Sampai saat ini belum dibatalkan. Kalau itu bermasalah tentu sudah dibatalkan. Ternyata sampai sekarang tidak dibatalkan. Kedua, tadi dijelaskan bahwa lokasi yang dinyatakan bermasalah adalah lokasi sebetulnya juga sudah diterbitkan tuk perusahaan lain, itu bukan diluar kawasan hutan. Artinya, selama ini dikatakan itu kawasan hutan tidak terbukti. Karena dihamparan yang sama masa bisa beda?,” ungkap Juniver.