Menurut dia, berdasarkan keterangan para saksi, dia semakin yakin bahwa kepemilikan yang didapat Surya Darmadi sudah bisa dikatakan sesuai prosedur.
“Kalau belum terbit HGU, sekarang sedang diajukan proses saat ini sesuai UU Cipta Kerja no 11 tahun 2020 diberi kewenangan atau kesempatan 3 tahun sampai 2023. Jika nanti tahun 2023 kalau tidak bisa dipenuhi, ya diambil Pemerintah, artinya itu menjadi milik negara dan bukan merupakan tindak pidana,” tuturnya.
Diakuinya, pengurusan HGU selama ini berbelit, dan cukup panjang. Juniver bersyukur UU Cipta Kerja mempermudah pengurusan HGU tersebut.
Untuk persidangan selanjutnya, dia akan menyiapkan saksi meringankan, antara lain ahli mengenai administrasif, agar salah memandang dan membuat suatu keputusan, hakim nantinya melihat kejernihan kasus ini. Selain itu, dia juga akan menghadirkan ahli kehutanan, ahli keuangan serta perizinan sebagai saksi. (Joesvicar Iqbal/msb)