IPOL.ID – Polres Metro Jakarta Selatan resmi menghentikan penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora vs Rizky Billar. Kasus dihentikan Selasa malam (18/10).
“Kami, penyidik, telah selesai melaksanakan proses restorative justice yang kami ambil dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti Kejora,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandy Idrus.
Dijelaskan, kedua pihak telah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga secara damai.
Irwandy menuturkan, syarat materil dan formil yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 terkait Restorative Justice sudah dipenuhi. “Telah dinyatakan selesai,” imbuhnya.
Pihak pelapor dan terlapor, Lesti Kejora dan Rizky Billar hadir dalam konferensi pers tersebut. Mereka menyatakan sepakat berdamai.
Lesti mengatakan, keluarganya telah memaafkan Billar. Harapannya, kejadian ini tidak terulang lagi. (ahmad)