Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tak Hanya KDRT, Istri yang Seret Suami di Cipayung Juga Dilaporkan Dugaan Perzinaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Tak Hanya KDRT, Istri yang Seret Suami di Cipayung Juga Dilaporkan Dugaan Perzinaan
Kriminal

Tak Hanya KDRT, Istri yang Seret Suami di Cipayung Juga Dilaporkan Dugaan Perzinaan

Farih
Farih Published 20 Dec 2024, 22:29
Share
2 Min Read
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly didampingi Kasat Reskrim dan Kanit PPA serta jajaran menunjukkan barang bukti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan menghadirkan tersangka berinisial MS di Mapolres, Jumat (20/12/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly didampingi Kasat Reskrim dan Kanit PPA serta jajaran menunjukkan barang bukti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan menghadirkan tersangka berinisial MS di Mapolres, Jumat (20/12/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Istri yang tepergok berselingkuh dan menyeret suaminya menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur, tidak hanya dilaporkan dalam kasus penganiayaan.

Selain dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur, karena menganiaya suaminya berinisial AG. Pelaku MS juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perzinaan.

“LP (laporannya) di Polda Metro Jaya terkait Pasal 284 KUHP perzinaannya. Maksudnya perzinaannya,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024).

Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan hanya menangani kasus penganiayaan atau tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan AG.

AG mengalami tindak KDRT saat sedang memergoki istrinya berselingkuh pada sebuah apartemen di Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, pada 8 November 2024 lalu.

“Itu (zina) dilaporkan di Polda Metro Jaya Ditkrimum Polda Metro Jaya. Kita Polres Metro Jakarta Timur tangani kasus KDRT, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” jelas Nicolas.

Dalam kasus KDRT yang ditangani Polres Metro Jakarta Timur, AG terluka karena terseret sejauh 200 meter akibat MS tancap gas ketika AG hendak masuk ke dalam kendaraan.

Atas perbuatannya MS disangkakan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Tersangka sudah kita tahan. Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan seperti perlakuan terhadap tahanan-tahanan lainnya sama. Kita berlakukan sebagai (tahanan) perempuan,” tegas Nicolas.

Kasus KDRT yang dialami AG sempat viral di media sosial karena diunggah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni melalui akun Instagram miliknya di @ahmadsahroni88.

Dalam postingan legislator dari Partai Nasdem itu juga menampilkan dokumentasi foto kondisi korban yang terluka. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cipayung, istri seret suami, kdrt, perzinaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article images 2024 12 20T221025.246 Kemenkes dan KemenPPPA Luncurkan Fitur Darurat KDRT di Aplikasi SatuSehat Mobile
Next Article Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah.(Foto dok setwan DPRD DKI DPRD Sesalkan Inspektorat DKI Tak Tahu Soal Korupsi di Dinas Kebudayaan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Pajak dan PNBP. Foto: Tara Winstead / pexels
Ekonomi

DPN PERMAHI: Keadilan Tidak Boleh Terhalang Biaya, PP 30/2026 Harus Tepat Sasaran

HeadlineJabodetabek
Viral! Alphard Terobos Zebra Cross Bundaran HI, Diduga Pakai Pelat Palsu Kini Diburu Polisi
23 Jul 2026, 17:16
HeadlineNews
Dipanggil KPK, Pj Bupati Muara Enim Bakal Diperiksa dalam Kasus Suap Pengkondisian Hasil Audit BPK
23 Jul 2026, 15:51
Olahraga
Kejurnas Wushu Kungfu dan Alam Sutera Taolu Open 2026: 700 atlet dari 13 Provinsi Bersaing Ketat
23 Jul 2026, 15:46
Hukum
Ratusan Konsumen Modernland Cilejit Tagih Janji Sertifikat ke William Honoris
23 Jul 2026, 13:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?