Mu’ti menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, lembaga yang berwenang mencalonkan presiden dan wakil presiden bukan ormas keagamaan, melainkan partai politik. Sebagai ormas, Muhammadiyah tidak memiliki legitimasi hukum mengusung calon presiden dan wakil presiden.
“Proses pemilihan presiden dan wakil presiden masih lama. Masyarakat, khususnya warga Persyarikatan, hendaknya tetap tenang dan menjaga situasi yang kondusif, kerukunan, dan persatuan,” harap Mu’ti.
Meski demikian, netralitas politik tidak berarti bahwa Muhammadiyah bersikap apolitik, serta memandang politik bukan sebagai bagian dari keniscayaan bagi umat Islam. Bagi Muhammadiyah, kehidupan politik bagian dari ajaran Islam dalam urusan keduniaan (al-umur al-dunyawiyyah). “Keduniawian merupakan aspek penting yang harus diperhatikan namun dalam porsi yang proporsional,” pungkasnya. (ahmad)
