Terkait dengan rumah aman (safe house), mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan ide baik yang harus dihargai. Meski demikian, Kejagung telah memiliki sistem untuk mengamankan para jaksa agar tidak terintervensi.
“Kami jaga integritas dan profesionalisme jaksa karena negara ini negara hukum. Saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara, dan saya yakin seluruh masyarakat Indonesia, termasuk media dapat mengawasinya. Di dunia digital saat ini, sudah tidak ada yang dapat kita tutup-tutupi dan teman-teman media dapat mengawal supaya perkara berjalan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Kejagung telah menerima penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dari penyidik Bareskrim Polri.
Penyerahan tahap dua kasus tersebut dilakukan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Rabu (5/10).