Atas penyerahan tahap dua itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanjutkan kewenangan penahanan terhadap para tersangka.
Adapun penahanan para tersangka dilakukan untuk memudahkan JPU dalam melakukan penuntutan di persidangan.(Yudha Krastawan)
Atas penyerahan tahap dua itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanjutkan kewenangan penahanan terhadap para tersangka.
Adapun penahanan para tersangka dilakukan untuk memudahkan JPU dalam melakukan penuntutan di persidangan.(Yudha Krastawan)
Sign in to your account