IPOL.ID – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea turut angkat bicara mengenai draft Rancangan Undang Undang (RUU) KUHP yang baru saja diserahkan oleh pemerintah kepada DPR untuk disahkan. Dia menyorot salah satu Pasal RUU KUHP yang memuat pidana hubungan intim di luar pernikahan.
“Sekarang di draft RUU KUHP yang baru diajukan pemerintah ke DPR, ada salah satu pasal yang mengatakan bahwa kalau satu pasang melakukan hubungan intim, ketahuan entah dimana pun, walaupun dua-duanya belum menikah atau masih single bisa diadukan ke polisi oleh orang tua yang bersangkutan,” kata Hotman seperti dikutip dari laman hotman911official (instagram), Sabtu (29/10).
Hotman menilai, klausa yang terdapat dalam Pasal 415 RUU KUHP itu tidak masuk dalam logika hukum. Sebagai contoh, misalnya, ada seorang ibu yang mempunyai anak perempuan berusia 30 tahun. Anak itu telah melakukan hubungan intim dengan laki-laki. Meski sama-sama lajang, namun hubungan intim antara keduanya bisa diseret ke ranah pidana.
“Dalam RUU KUHP yang sekarang, ibunya (perempuan) bisa mengadukan si cowok ke polisi. Padahal (putrinya) sudah benar-benar berpengalaman dalam percintaan. Itulah logikanya enggak nyambung sama sekali dalam RUU KUHP,” ketus Hotman.