Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: RUU KUHP Memuat Pidana Hubungan Intim di Luar Nikah, Hotman Paris: Tidak Masuk Logika 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > RUU KUHP Memuat Pidana Hubungan Intim di Luar Nikah, Hotman Paris: Tidak Masuk Logika 
HukumNews

RUU KUHP Memuat Pidana Hubungan Intim di Luar Nikah, Hotman Paris: Tidak Masuk Logika 

Yudha
Yudha Published 29 Oct 2022, 18:50
Share
2 Min Read
Screenshot 2022 1029 180030
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Foto: hotman911official (instagram).
SHARE

IPOL.ID – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea turut angkat bicara mengenai draft Rancangan Undang Undang (RUU) KUHP yang baru saja diserahkan oleh pemerintah kepada DPR untuk disahkan. Dia menyorot salah satu Pasal RUU KUHP yang memuat pidana hubungan intim di luar pernikahan.

“Sekarang di draft RUU KUHP yang baru diajukan pemerintah ke DPR, ada salah satu pasal yang mengatakan bahwa kalau satu pasang melakukan hubungan intim, ketahuan entah dimana pun, walaupun dua-duanya belum menikah atau masih single bisa diadukan ke polisi oleh orang tua yang bersangkutan,” kata Hotman seperti dikutip dari laman hotman911official (instagram), Sabtu (29/10).

Hotman menilai, klausa yang terdapat dalam Pasal 415 RUU KUHP itu tidak masuk dalam logika hukum. Sebagai contoh, misalnya, ada seorang ibu yang mempunyai anak perempuan berusia 30 tahun. Anak itu telah melakukan hubungan intim dengan laki-laki. Meski sama-sama lajang, namun hubungan intim antara keduanya bisa diseret ke ranah pidana.

“Dalam RUU KUHP yang sekarang, ibunya (perempuan) bisa mengadukan si cowok ke polisi. Padahal (putrinya) sudah benar-benar berpengalaman dalam percintaan. Itulah logikanya enggak nyambung sama sekali dalam RUU KUHP,” ketus Hotman.

Baca Juga

Guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, melapor ke Polda Jambi usai terlibat perkelahian dengan sejumlah siswanya. Kasus ini dilaporkan ke polisi setelah video insiden tersebut viral di media sosial dan diduga berdampak pada kondisi fisik serta psikis korban. Foto: TikTok @kurukurunews
Guru SMK di Jambi Lapor Polisi Usai Bentrok dengan Siswa, Klaim Alami Tekanan Psikis
Hotman Paris dan Pakar Hukum Pidana Kompak: Abolisi Tom Lembong Berlaku Mutatis Mutandis bagi Terdakwa Lain
Menyusul Keluarnya Surpres, Habiburokhman: Pembahasan RUU KUHAP di Komisi III DPR
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hotman Paris Hutapea, Hubungan Intim di Luar Pernikahan, Hukuman Pidana, Lapor polisi, Pengacara Kondang, RUU KUHP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20221029 WA0034 TNI AD Dukung Pengembangan UMKM dan Pemulihan Ekonomi Nasional Lewat Program Binter
Next Article WhatsApp Image 2021 09 25 at 14.50.54 e1632558867270 Berencana Temui Lukas Enembe, KPK Perlu Gandeng Aparat Hingga Pemangku Adat

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?