IPOL.ID – Dalam sidang kasus pembunuhan terencana dengan terdakwa Ferdy Sambo bergulir di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10) siang. Saat sidang, terungkap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tewas akibat tembakan terakhir.
Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Brigadir J tewas akibat tembakan terakhir yang bersarang di kepala. Tembakan itu disebut dilakukan oleh (terdakwa) Ferdy Sambo.
Menurut Jaksa, posisi Brigadir J masih hidup saat ditembak oleh Bharada E. Dia sempat mengerang kesakitan karena tembakan tersebut. Setelah itu, Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan dan langsung mengarahkan senjatanya ke bagian kepala Brigadir J hingga tembus ke bagian kerangka.
“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan,” tuturnya.
“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ungkap JPU.