Selanjutnya, Pemerintah mengeluarkan Permendag Nomor 06 Tahun 2022 sebagai aturan baru. Dalam kebijakan itu, minyak goreng dibagi ke tiga kategori yaitu minyak goreng kemasan, kemasan sederhana dan minyak goreng curah. Masing-masing kategori memiliki HET sendiri.
Lebih lanjut, sambungnya, HET minyak goreng premium senilai Rp14 ribu. Minyak goreng kemasan Rp13.500. Terakhir, minyak goreng curah seharga Rp11 ribu.
Kebiajakan itu diperkuat dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2022. Kebijakan ini mengatur soal DMO. Regulasi itu meminta para pelaku usaha untuk melakukan subsidi minyak goreng. Pelaku usaha yang hendak ekspor diwajibkan untuk memenuhi DMO sebesar 20% ke dalam negeri sebelum melakukan ekspor.
Sementara, Majelis Hakim PN Tipikor kemarin menggelar sidang soal dugaan rasuah CPO dengan pemeriksaan saksi yakni Indra Wijayanto, PNS di Direktorat Barang Penting Kemendag dan Sugi Romansyah selaku Kabiro Umum Kemendag.
Dalam kasus ini ada lima orang terdakwa. Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.