IPOL.ID – Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) RI, Reri Indriani menyampaikan, BPOM telah melakukan pemblokiran (takedown) terhadap 82.995 link penjualan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO.
“Jumlah total produk 25,6 juta pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp515,37 miliar, serta 83.700 link penjualan produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya dengan jumlah total produk 6,5 juta pieces juga diblokir dengan nilai keekonomian sebesar Rp296,9 miliar,” terang Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani, Selasa (4/10).
Terhadap hasil patroli siber tersebut, sambung dia, BPOM memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk pemblokiran platform. Baik yang melakukan perdagangan online produk obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO, serta produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya.