Kelima tersangka korporasi lainnya yaitu, PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.
Selain tersangka korporasi, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya dari unsur pemerintah dan swasta. Ketiga tersangka itu ialah Tahan Banurea selaku Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, Taufiq selaku manajer PT Meraseti Taufiq, dan Budi Hartono Linardi selaku pendiri PT Meraseti.(Yudha Krastawan)