Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tidak Berikan Bukti Pembayaran, Unit Pengelola Zakat Dapat Terancam Pidana
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tidak Berikan Bukti Pembayaran, Unit Pengelola Zakat Dapat Terancam Pidana
HukumNews

Tidak Berikan Bukti Pembayaran, Unit Pengelola Zakat Dapat Terancam Pidana

Yudha
Yudha Published 23 Oct 2022, 10:18
Share
1 Min Read
IMG 20221023 092426
Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) M Mahdum. Foto: Ist.
SHARE

IPOL.ID – Tidak memberikan bukti pembayaran kepada muzaki (pembayar zakat), Unit Pengelola Zakat (UPZ) dapat terancam pidana.

“UPZ yang tidak memberikan bukti pembayaran atau potong zakat dapat terkena pidana,” imbuh Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) M Mahdum lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (22/10) malam.

Untuk itu, Mahdum mengingatkan, UPZ harus memberikan bukti pembayaran setiap bulan kepada muzaki. Selain itu, UPZ juga harus melaporkan angka pendapatan zakat secara berkala kepada muzaki karena berhak mendapatkan informasi.

“Bukti pembayaran dapat disampaikan melalui surat elektronik atau layanan pesan lainnya,” imbuhnya.

Baca Juga

Ilustrasi, Tumpukan baki makanan MBG Makanan bergizi gratis. Foto: Istock @Ika Rakhmawati Hilal
Zakat untuk MBG: Kemenag Tegaskan Penyaluran Harus Sesuai Syariat
Benarkah Ada Unsur Pidana dalam Kasus Dana Syariah Indonesia? Ini Penjelasan Bareskrim Polri
Bareskrim Polri Kaji Penyalahgunaan AI untuk Konten Pornografi Dipidana

Di sisi lain, Mahdum juga menekankan agar tata kelola zakat dapat disusun secara transparansi, responsibilitas, akuntabilitas, dan fairness. Regulasi harus dibuat lebih detail, termasuk membuat pedoman dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanannya.

“Kemudian UPZ harus memiliiki service level agreement,” tambah Mahdum.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Muzaki, pidana, Tidak memberikan bukti pembayaran kepada muzaki (pembayar zakat), Unit Pengelola Zakat (UPZ), Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) M Mahdum, zakat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220702 WA0035 Pemda dan Pemdes Didorong Kendalikan Laju Inflasi
Next Article Screenshot 2022 1023 101930 Dahulu Kaum Santri Sering Diejek, Sekarang? 

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Olahraga
Masuk Grup F Piala Asia 2027, John Herdman Tegaskan Ini Tantangan dan Peluang Besar
17 May 2026, 16:30
Headline
Xabi Alonso Sepakat Latih Chelsea
17 May 2026, 10:15
Kriminal
Manusia Silver Todong Pengendara di Kuta Diciduk Polisi
17 May 2026, 14:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?