IPOL.ID – Tiga tersangka dugaan penggelapan dana Aksi Cepat Tanggap (ACR) segera diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Itu menyusul pelimpahan tahap dua yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel, Rabu (26/10).
Ketiga tersangka itu ialah Ketua Pengurus Yayasan ACT Ibnu Khajar, Anggota Dewan Pembina Yayasan ACT Heriyana Hermain dan Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT, Ahyudin.
“Guna kepentingan proses penuntutan, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari, sejak 26 Oktober 2022 hingga 14 November 2022,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (27/10).
Kasus penggelapan dana ACT ini berawal dari adanya kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada 18 Oktober 2018 lalu. Dalam kecelakaan pesawat tersebut, PT Boeing turut memberikan dana atau bantuan (BCIF) kepada para ahli waris korban kecelakaan.
“Namun dana tersebut tidak dapat diterima secara tunai akan tetapi diberikan dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana pendidikan atau kesehatan,” ungkap Sumedana.