Berdasarkan keterangan saksi-saksi, yang menjadi suatu dasar perkara, mengesampingkan fakta yang krusial dan sehingga surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum. “JPU tidak jelas dan tidak cermat secara teliti dan tidak lengkap mengurai peristiwa tersebut. Apa yang terjadi saat keributan yang merupakan satu kesatuan”.
Disebutkan, terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Brigadir J yang tergeletak dekat kamar mandi, Sambo mengenakan sarung tangan hitam. Dan jaksa tidak menjelaskan senjata apa yang ditembakkan dan tidak menyebutkan, sejatinya berdasarkan fakta.
“Sehingga ada kekosongan, membuat seolah-olah jaksa berasumsi, dan dalam dakwaan kedua jaksa. Dengan demikian jaksa gagal menguraikan secara jelas tidak sesuai surat dakwaan. Oleh karenanya surat dakwaan jaksa batal demi hukum,” tandas kuasa hukum Ferdy Sambo. (Joesvicar Iqbal)