IPOL.ID – Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengamankan buronan kasus tindak pidana korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kali ini, Tim Tabur Kejagung mengamankan Eem bin MS, buronan tersangka kasus dugaan korupsi asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Tersangka Eem bin MS diamankan di Mangga Besar IV, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (25/10),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (25/10) malam.
Eem bin MS merupakan kontraktor dari CV Setara Bangun Konstruksi. Ia ditunjuk sebagai pelaksana pembangunan asrama siswa dan guru serta sarana olahraga di SMPN 2 Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Tahun Anggaran 2018.
Namun dalam pelaksanaannya itu, diduga terdapat kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP sebesar Rp117.270.910,00 dari nilai proyek sebesar Rp655.000.000.
“Anggaran tersebut bersumber dari APBN tepatnya pada Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.