IPOL.ID – Kejaksaan Agung memastikan telah menunjuk sejumlah jaksa yang berpengalaman dan berdikasi dalam menangani perkara Ferdy Sambo cs.
Meski begitu, Korps Adhyaksa tetap meminta masyarakat dan media serta semua kalangan dapat mengawasi dan mengawal perkara tersebut hingga tuntas. “Meminta masyarakat dan media serta semua kalangan dapat mengawasi dan mengawal perkara ini sampai akhir, semoga sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (17/10).
Terkait penanganan perkara, Kejaksaan akan melihat fakta yang terungkap di persidangan sebelum nantinya melakukan tuntutan maksimal.
“Terkait tuntutan maksimal, tentu semua tergantung dari fakta-fakta hukum yang terungkap di pengadilan, tugas jaksa penuntut umum di sini mewakili negara, pemerintah, masyarakat dan korban tentu saja akan profesional dalam menangani perkara tersebut,” ujarnya.
Dalam perkara itu, Kejaksaan bakal menuntut empat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-KUHP. (Yudha Krastawan)