IPOL.ID – Kaburnya narapidana atas nama Aditya Egaftyan alias Bokir, 25, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, berakhir sudah. Sebab, Bokir telah ditangkap kembali pada Senin (31/10) malam. Penangkapan dilakukan oleh aparat Lapas berkoordinasi dengan Kepolisian Polsek Cibinong.
Sebelumnya, napi Bokir dilaporkan melarikan diri dari Lapas Cipinang pada Sabtu (29/10) sore, saat penghuni lain tengah melaksanakan salah Maghrib berjamaah di masjid Lapas. Setelah kejadian itu, pihak Lapas segera berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mencari dan menangkap kembali Bokir.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan, penangkapan atas narapidana Bokir berawal dari informasi anggota Binmas Polsek Cibinong yang mengaku telah mengetahui keberadaan pelaku. Berbekal informasi tersebut, pihak Lapas bersama Koordinator Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan tim segera melakukan pengejaran ke lokasi yang diinformasikan.
“Sebelum penangkapan, tim gabungan yang terdiri dari pihak Lapas, Ditjenpas, dan Polsek Cibinong terlebih dahulu mengatur strategi penangkapan,” kata Tony pada wartawan, Selasa (1/11).
Sehingga berkat kerja sama yang baik, sambung dia, pelaku pelarian Bokir berhasil diringkus kembali sekitar pukul 22.15 WIB saat berada di Jalan Pabuaran, Gang Bedol, Cibinong.
“Usai ditangkap dan diamankan, yang bersangkutan segera dibawa ke Polsek Cibinong untuk diperiksa. Kemudian dibawa kembali ke Lapas Cipinang dan ditempatkan di sel isolasi,” tegas Tonny.
Atas keberhasilan ini, Tonny menyampaikan terima kasih terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam penangkapan napi Bokir, khususnya Polsek Cibinong, Bogor.
“Kami sampaikan terima kasih banyak atas kerja sama dari aparat penegak hukum khususnya Polsek Cibinong maupun masyarakat yang bersama-sama telah ikut membantu menginformasikan keberadaan pelaku,” tandas dia.
Sementara, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan, setelah melakukan pengejaran, pelaku dibekuk saat bersembunyi di wilayah Cibinong.
“Dari hasil penyelidikan, narapidana Bokir diringkus saat tengah bersembunyi di kediaman saudaranya,” ungkap Ibnu.
Sementara, napi Bokir hanya tertunduk saat ditangkap, pada bagian tangan pelaku terdapat luka akibat terkena kawat berduri saat memanjat melarikan diri.
Saat ini, sambungnya, pelaku Bokir ditempatkan di blok sel tahanan khusus dengan penjagaan ekstra. Dari pengakuan Bokir, pelaku melarikan diri secara spontan. Meski demikian petugas masih mendalami motif kaburnya napi tersebut.
Sementara itu, sebelumnya Kalapas mengakui adanya kelalaian dan kelengahan dari petugas jaga. Sehingga tidak mengetahui aksi pelarian tersebut.
Sekadar diketahui bahwa tahanan atas nama Aditya Egaftyan alias Bokir yang kabur merupakan tangkapan aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Tersangka Bokir divonis 14 tahun penjara dengan barang bukti ribuan butir ekstasi dan narkotika jenis sabu. (Joesvicar Iqbal)