Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pendekatan Restorative Justice, Solusi Terbaik Keterbatasan Daya Tampung Rutan dan Lapas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Index berita > Pendekatan Restorative Justice, Solusi Terbaik Keterbatasan Daya Tampung Rutan dan Lapas
Index beritaNewsOpini

Pendekatan Restorative Justice, Solusi Terbaik Keterbatasan Daya Tampung Rutan dan Lapas

Yudha
Yudha Published 21 Jan 2023, 09:50
Share
5 Min Read
Screenshot 2023 0121 093911
Ilustrasi rutan atau penjara. Foto: galeri.polsuspas (instagram)
SHARE

Oleh: Jaringan Insan Media untuk Monitoring Independen Lapas dan Rutan (Jimumi-Larut)

IPOL.ID – Menurut data dari Ditjen Lapas Kementerian Hukum dan HAM, jumlah narapidana di Indonesia sebanyak 275.167 orang dengan kapasitas Lapas/Rutan di Indonesia yang hanya bisa menampung 132.107 orang. Hal ini jelas keadaan Lapas/Rutan yang sangat kurang untuk menampung jumlah napi yang ada sekarang.

Over kapasitas Lapas/Rutan seperti bom waktu yang lama-lama akan meledak apabila tidak segera diselesaikan. Pemenuhan kebutuhan hak-hak manusia juga akan terganggu apabila masalah ini tidak segera terselesaikan. Over kapasitas di dalam Lapas/Rutan akan membuat tujuan pemasyarakatan untuk membuat warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali di masyarakat akan tidak berfungsi secara maksimal.

Beberapa kasus hukum kini telah diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Penegakan keadilan atas kelalaian pihak pengelola wisata yang memicu tragedi ambrolnya perosotan di Kenjeran Water Park Surabaya, adalah salah satunya. Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka termasuk luka berat yaitu patah kaki maupun tangan. Pihak pengelola bertanggung jawab penuh terhadap pengobatan semua korban luka. Sehingga, pihak korban maupun pengelola kompak mendaftarkan Restorative Justice ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice 3 Tersangka Narkoba
Rekannya Ajukan Restorative Justice, Roy Suryo Tegaskan Tak Mundur 0,1 Persen Pun
Komisi III Dorong Restorative Justice untuk Nabila O’Brien
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jaringan Insan Media untuk Monitoring Independen Lapas dan Rutan (Jimumi-Larut), keadilan restoratif, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas, penjara, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230121 WA0007 Penerapan KTP Digital Butuh Waktu, Tidak Bisa Singkat
Next Article IMG 20230121 WA0008 Sokong Event Taraf Internasional, PLN Pastikan Listrik Andal dalam Imlek dan Cap Gomeh Singkawang

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Olahraga
JAPFA Internasional FIDE Rated Apresiasi Atlet Difabel, GM Novendra Pimpin Babak Lima dengan 4,5 VP
24 May 2026, 23:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?