Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pendekatan Restorative Justice, Solusi Terbaik Keterbatasan Daya Tampung Rutan dan Lapas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Index berita > Pendekatan Restorative Justice, Solusi Terbaik Keterbatasan Daya Tampung Rutan dan Lapas
Index beritaNewsOpini

Pendekatan Restorative Justice, Solusi Terbaik Keterbatasan Daya Tampung Rutan dan Lapas

Yudha
Yudha Published 21 Jan 2023, 09:50
Share
5 Min Read
Screenshot 2023 0121 093911
Ilustrasi rutan atau penjara. Foto: galeri.polsuspas (instagram)
SHARE

Selain kejadian ambrolnya perosotan di Kenjeran Park, masih banyak lagi permasalahan yang diselesaikan secara Restorative Justice seperti pencurian HP di Pasuruan, kasus curanmor di Blitar, penganiayaan satpam kereta api terhadap pemuda di stasiun Duri Jakarta, dan lainnya.

Di luar negeri, Restorative Justice sudah banyak digunakan untuk kasus-kasus yang ringan sehingga tidak perlu sampai ke pemidanaan penjara. Negara seperti Singapura yang memiliki luas wilayah yang kecil, sudah banyak melakukan penyelesaian masalah secara Restorative Justice karena keterbatasan Lapas/Rutan.

Apa Restorative Justice?

Menurut Kevin I. Minor dan J.T Morisson Restorative Justice adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak. Restorative Justice pada prinsipnya menyelesaikan permasalahan di luar jalur hukum dengan melibatkan para pelaku, korban, keluarga pelaku maupun korban serta pihak lainnya yang terkait. Dengan adanya Restorative Justice diharapkan permasalahan hukum yang berujung ke pemidanaan penjara bisa banyak berkurang.

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice 3 Tersangka Narkoba
Rekannya Ajukan Restorative Justice, Roy Suryo Tegaskan Tak Mundur 0,1 Persen Pun
Komisi III Dorong Restorative Justice untuk Nabila O’Brien
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jaringan Insan Media untuk Monitoring Independen Lapas dan Rutan (Jimumi-Larut), keadilan restoratif, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas, penjara, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230121 WA0007 Penerapan KTP Digital Butuh Waktu, Tidak Bisa Singkat
Next Article IMG 20230121 WA0008 Sokong Event Taraf Internasional, PLN Pastikan Listrik Andal dalam Imlek dan Cap Gomeh Singkawang

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?