Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pendekatan Restorative Justice, Solusi Terbaik Keterbatasan Daya Tampung Rutan dan Lapas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Index berita > Pendekatan Restorative Justice, Solusi Terbaik Keterbatasan Daya Tampung Rutan dan Lapas
Index beritaNewsOpini

Pendekatan Restorative Justice, Solusi Terbaik Keterbatasan Daya Tampung Rutan dan Lapas

Yudha
Yudha Published 21 Jan 2023, 09:50
Share
5 Min Read
Screenshot 2023 0121 093911
Ilustrasi rutan atau penjara. Foto: galeri.polsuspas (instagram)
SHARE

Akan tetapi, tim ini berpendapat bahwa ada beberapa kasus yang tidak bisa diselesaikan secara Restorative Justice seperti korupsi serta narkoba. Korupsi dan narkoba merupakan kejahatan luar biasa dampaknya sehingga tidak bisa diselesaikan secara Restorative Justice. Korupsi merusak sendi-sendi dan tatanan bangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta berdampak luas dan korbannya adalah masyarakat. Narkoba juga demikian. Narkoba merusak jiwa dan raga banyak orang. Narkoba juga menghancurkan masa depan remaja Indonesia di mana banyak kasus narkoba menjerat warga Indonesia di bawah 30 tahun.

Restorative Justice Menekan Over Kapasitas

Restorative Justice di mana menekankan penyelesaian permasalahan di luar jalur hukum yang melibatkan pihak pelaku, pihak korban dan pihak terkait. Jaksa Agung dalam rapat dengar pendapat di DPR mengungkapkan 2.103 kasus sejak ntahun 2020 hingga November 2022 distop melalui Restorative Justice. Hal ini tentunya sangat membantu dalam mengatasi over kapasitas di lapas. Hal ini membantu mengurangi 5 persen dari kapasitas lapas dan rutan di Indonesia. Apabila semua permasalahan diselesaikan secara jalur hukum, maka bisa dibayangkan berapa napi yang akan dimasukkan ke dalam lapas sehingga mengakibatkan over kapasitas semakin bertambah.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jaringan Insan Media untuk Monitoring Independen Lapas dan Rutan (Jimumi-Larut), keadilan restoratif, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas, penjara, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230121 WA0007 Penerapan KTP Digital Butuh Waktu, Tidak Bisa Singkat
Next Article IMG 20230121 WA0008 Sokong Event Taraf Internasional, PLN Pastikan Listrik Andal dalam Imlek dan Cap Gomeh Singkawang

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Olahraga
JAPFA Internasional FIDE Rated Apresiasi Atlet Difabel, GM Novendra Pimpin Babak Lima dengan 4,5 VP
24 May 2026, 23:48
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?