Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jampidum Tolak Restorative Justice untuk Tersangka Perampokan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jampidum Tolak Restorative Justice untuk Tersangka Perampokan
Hukum

Jampidum Tolak Restorative Justice untuk Tersangka Perampokan

Bambang
Bambang Published 01 Nov 2022, 15:46
Share
2 Min Read
jakgug
Gedung Utama Kejaksaan Agung yang baru direnovasi. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung kembali menolak permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Kali ini melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, Kejaksaan Agung menolak permohonan restorative justice untuk tersangka Tup Bahrudin bin Sobri.

Tup Bahrudin merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP) atau perampokan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan, terdapat sejumlah alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk tersangka Tup Bahrudin ditolak oleh Jampidum.

“Dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Sumedana di Jakarta, Selasa (1/11).

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Ketut Sumedana. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Kejati Sulteng Didorong Kawal Program Nasional, Terutama SDA
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020, kata Sumedana, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dapat diberikan dengan sejumlah alasan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, jampidum, kejaksaan agung, Tersangka Perampokan, Tolak Restorative Justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pln 4 Jaga Keandalan Listrik Selama KTT G20, PLN Resmi Operasikan PLTG Relokasi dari Grati ke Bali
Next Article napi kabur Akhir Pelarian Narapidana Bokir yang Kabur, Dibekuk di Cibinong Kini di Sel Isolasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?