IPOL.ID – Kejaksaan Agung kembali menolak permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Kali ini melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, Kejaksaan Agung menolak permohonan restorative justice untuk tersangka Tup Bahrudin bin Sobri.
Tup Bahrudin merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP) atau perampokan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan, terdapat sejumlah alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk tersangka Tup Bahrudin ditolak oleh Jampidum.
“Dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Sumedana di Jakarta, Selasa (1/11).
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020, kata Sumedana, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dapat diberikan dengan sejumlah alasan.