IPOL.ID – Sejumlah massa menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta. Pendemo yang mengatasnamakan Pergerakan Elemen Rakyat (Perekat) itu meminta Presiden Joko Widodo mencopot Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
“Publik menuntut Heru Budi Hartono Turun dari jabatannya sebagai PJ Gubernur dan meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan keputusan menunjuk Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta,” ujar Koordinator aksi, M Nadiem di lokasi, Kamis (3/10/2022).
Menurutnya, Jokowi harus memilih figure pemimpin yang memiliki integritas yang kuat dan memiliki rekam jejak yang bersih dari praktek-praktek korupsi. Bukan figure pemimpin yang dinilai dari kedekatan emosional belaka demi menjaga integritas pemerintah daerah yang memberi manfaat kepada warganya.
“Karena masa jabatan PJ Gubernur DKI Jakarta kurang lebih dua tahun adalah masa yang cukup panjang dengan melewati dua tahun anggaran, dengan memberikan kewenangan yang luas kepada pemangku jabatan yang dinilai tidak tepat sehingga membuat anggaran tersebut tidak aman dari praktek korupsi,” katanya.
Dia berharap, tuntutan tersebut secepatnya ditindaklanjuti karena dikhawatirkan terbentuk opini masyarakat terhadap sosok Heru Budi Hartono sebagai Boneka Jokowi di Balaikota Jakarta. Hal ini, tegasnya, diyakini akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan pusat.
Lebih lanjut, diungkapkan Nadiem, pelantikan Heru itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 100/P tahun 2022 tentang Pengesahan, Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Menurutnya, Kepres ini juga turun setelah beberapa hari Heru dilantik sebagai Pj Gubernur Jakarta.
“Sebelumnya, Ombudsman RI meminta Kemendagri menindaklanjuti beberapa poin temuan maladministrasi terkait proses pengangkatan pejabat (Pj) kepala daerah,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyoroti pengangkatan pejabat kepala daerah yang dilakukan Kemendagri saat ini seolah-olah sama dengan pengangkatan pejabat dalam jabatan administrasi biasa yang bahkan disamakan dengan pengangkatan Plt atau Pjs yang durasinya singkat.
“Namun kondisi yang jauh berbeda dimana tahun ini durasi pemerintahan Penjabat kepala daerah itu bisa 1 atau bahkan 2 tahun lebih, tetapi dilakukan dengan cara yang kurang transparan maupun demokratis, sedangkan kewenangan Pj kepala daerah hampir sama dengan kepala daerah definitive yang dimana pengangkatannya harus melibatkan masyarakat daerah tersebut,” jelasnya. (Pin)