IPOL.ID – Salah satu upaya menjaga kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah dengan memastikan pihak badan usaha mendaftarkan seluruh pekerjanya.
Untuk itu perlu dilakukan edukasi kepada badan usaha agar memiliki pemahaman yang baik tentang Program JKN. Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan Diah Sofiawati dalam acara kemitraan badan usaha Senin (3/10).
“Kewajiban badan usaha adalah memastikan pekerja beserta anggota keluarganya terdaftar menjadi peserta JKN sejak pertama kali resmi dipekerjakan, oleh karena itu kami ingin berdiskusi bersama Person In Charge (PIC) badan usaha terkait kebingungan dan kendala saat memproses kepesertaan pekerjanya. Selain itu kami juga ingin membangun kesepahaman Program JKN dengan PIC badan usaha untuk dapat ditularkan kepada para pekerja,” tutur Diah.
Memasuki sesi diskusi, salah satu PIC badan usaha dari PT Swapro International Nuraini menyampaikan terdapat hambatan pengalihan kepesertaan pekerjanya yang terdaftar pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan pekerja yang ingin dialihkan namun mempunyai tunggakan sebelum bergabung dengan badan usaha, sehingga PIC tidak bisa memproses pengalihan kepesertaan pekerja tersebut menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).
“Bagi pekerja yang sebelumnya terdaftar jadi PBI mayoritas tidak mau didaftarkan jadi PPU karena mereka khawatir jika resign maka status kepesertaannya akan non aktif dan harus beralih jadi mandiri berbayar, kemudian ada juga pekerja yang punya tunggakan bernilai besar sehingga keberatan melunasi, terkait itu kami mohon pencerahan dari BPJS Kesehatan untuk memberikan pemahaman kepada pekerja,” tanya Nuraini.
Menjawab pertanyaan, Diah Sofiawati menjelaskan bahwa bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta PBI adalah penduduk yang terkategori fakir miskin dan tidak mampu, karenanya orang yang memiliki pekerjaan dengan upah yang cukup seharusnya tidak terdaftar sebagai PBI melainkan sebagai PPU, bagi pekerja yang belum paham harapannya PIC dapat memberikan edukasi secara aktif.
“Seumpama peserta tidak lagi bekerja, peserta tidak dibebani iuran mandiri secara otomatis, karena pengalihan PPU menjadi peserta mandiri cuma bisa diproses atas persetujuan karyawan sendiri, Jadi tidak perlu khawatir. Untuk pekerja dengan tunggakan sebelumnya tetap dapat dialihkan ke segmen PPU melalui aplikasi e-Dabu, namun tidak menggugurkan kewajibannya dalam membayar tunggakan sebagai PBPU,” jawab Diah.
Kesimpulan pertemuan kemitraan tersebut adalah BPJS Kesehatan bersama badan usaha Wilayah Jakarta Selatan berkomitmen untuk menjaga kolaborasi yang baik dalam memastikan jaminan kesehatan pekerja, kedepannya jika ditemui hambatan PIC badan usaha akan berkoordinasi dengan Relationship Officer untuk membantu penyelesaiannya. (Irma)