Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Kesehatan Gelar Diskusi Bersama Badan Usaha Tingkatkan Pemahaman Program JKN
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Kesehatan Gelar Diskusi Bersama Badan Usaha Tingkatkan Pemahaman Program JKN
Ekonomi

BPJS Kesehatan Gelar Diskusi Bersama Badan Usaha Tingkatkan Pemahaman Program JKN

Farih
Farih Published 03 Nov 2022, 12:30
Share
3 Min Read
0ccb27f2 b1e0 428e a3fa cd408aaf5ece
BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan dalam acara kemitraan badan usaha. Foto: Ist
SHARE

“Bagi pekerja yang sebelumnya terdaftar jadi PBI mayoritas tidak mau didaftarkan jadi PPU karena mereka khawatir jika resign maka status kepesertaannya akan non aktif dan harus beralih jadi mandiri berbayar, kemudian ada juga pekerja yang punya tunggakan bernilai besar sehingga keberatan melunasi, terkait itu kami mohon pencerahan dari BPJS Kesehatan untuk memberikan pemahaman kepada pekerja,” tanya Nuraini.

Menjawab pertanyaan, Diah Sofiawati menjelaskan bahwa bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta PBI adalah penduduk yang terkategori fakir miskin dan tidak mampu, karenanya orang yang memiliki pekerjaan dengan upah yang cukup seharusnya tidak terdaftar sebagai PBI melainkan sebagai PPU, bagi pekerja yang belum paham harapannya PIC dapat memberikan edukasi secara aktif.

“Seumpama peserta tidak lagi bekerja, peserta tidak dibebani iuran mandiri secara otomatis, karena pengalihan PPU menjadi peserta mandiri cuma bisa diproses atas persetujuan karyawan sendiri, Jadi tidak perlu khawatir. Untuk pekerja dengan tunggakan sebelumnya tetap dapat dialihkan ke segmen PPU melalui aplikasi e-Dabu, namun tidak menggugurkan kewajibannya dalam membayar tunggakan sebagai PBPU,” jawab Diah.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs kesehatan, JKN
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article uki 2 Sasar Kolaborasi Teknologi Digital, UKI Kerja Sama dengan University of Applied Sciences Upper Austria
Next Article b9c57241 022a 4043 8f2b acc727ad6d5d Aksi di Depan Balai Kota, Perekat Desak Jokowi Copot Pj Gubernur Heru Budi

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?