Dia berharap, tuntutan tersebut secepatnya ditindaklanjuti karena dikhawatirkan terbentuk opini masyarakat terhadap sosok Heru Budi Hartono sebagai Boneka Jokowi di Balaikota Jakarta. Hal ini, tegasnya, diyakini akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan pusat.
Lebih lanjut, diungkapkan Nadiem, pelantikan Heru itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 100/P tahun 2022 tentang Pengesahan, Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Menurutnya, Kepres ini juga turun setelah beberapa hari Heru dilantik sebagai Pj Gubernur Jakarta.
“Sebelumnya, Ombudsman RI meminta Kemendagri menindaklanjuti beberapa poin temuan maladministrasi terkait proses pengangkatan pejabat (Pj) kepala daerah,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyoroti pengangkatan pejabat kepala daerah yang dilakukan Kemendagri saat ini seolah-olah sama dengan pengangkatan pejabat dalam jabatan administrasi biasa yang bahkan disamakan dengan pengangkatan Plt atau Pjs yang durasinya singkat.