“Namun kondisi yang jauh berbeda dimana tahun ini durasi pemerintahan Penjabat kepala daerah itu bisa 1 atau bahkan 2 tahun lebih, tetapi dilakukan dengan cara yang kurang transparan maupun demokratis, sedangkan kewenangan Pj kepala daerah hampir sama dengan kepala daerah definitive yang dimana pengangkatannya harus melibatkan masyarakat daerah tersebut,” jelasnya. (Pin)