“Hal itu sesuai dengan kewenangan Yang di-Pertuan Agong yang diatur dalam Pasal 40 (2) (a) dan Pasal (43) (a) Konsitusi Federal,” jelas Ahmad Fadil.
Dalam Pasal 40 ayat 2(a) dan Pasal 43 ayat 2(a) pada Konstitusi Federal Malaysia mengatur soal wewenang Raja Malaysia untuk menunjuk Perdana Menteri yang diyakini memiliki dukungan mayoritas dalam parlemen atau Dewan Rakyat.
Penunjukan Anwar Ibrahim ini menyudahi drama lima hari sejak pemilu Malaysia pada Sabtu (19//11/2022) lalu, di mana tak satu pun koalisi dengan cukup kursi untuk membentuk pemerintahan.
Pelantikan ini juga mengakhiri penantian 24 tahun Anwar Ibrahim untuk menjadi Perdana Menteri Malaysia. (Far)