“Namun dalam hal ini muatannya, berita bohong sebagaimana 45A ayat (1) jo Pasal 28 (1) UU ITE bukan perjudiannya artinya Indra Kenz yang menyesatkan korban yang mana korban menganggap tidak judi tapi faktanya ditipu karena itu dianggap berjudi, jaksa benar meminta agar aset diserahkan ke paguyuban, itu sudah benar kalau konstruksinya pakai pasal Pasal 45 A ayat 1, hasil TPPU harus dikembalikan pada korban,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, tegasnya, negara harus hadir dalam menegakkan hukum yang tegak lurus kepada korban untuk memberantas kejahatan digital. Solusinya, ucap Yunus, hakim pidana menyerahkan aset dalam perkara tesebut kepada kurator untuk membaginya.
“Jadi mekanismenya pidana dan PKPU berjalan beriringan, sebagaimana pasal 98 KUHAP sehingga bisa dibagi kepada para korban atau seharusnya harta aset yang disita dengan dasar Pasal TPPU dikembalikan kepada korban. Mekanisme pengembalian aset korban akan diatur sebagaimana putusan dari majelis hakim dan dilaksanakan oleh jaksa eksekutor yang akan membagi sesuai dengan hasil putusan,” tuturnya.