IPOL.ID – Ratusan mahasiswa IPB terjerat utang pinjol (pinjaman online) dengan nilai total lebih dari Rp2 miliar. Usut punya usut, orak dibalik kasus ini adalah pelaku berinisial SAN.
Dalam menjalankan tindak pidananya, SAN mengirim barang fiktif kepada 116 mahasiswa Institut Pertanian Bogor University (IPB). Mereka inilah yang terjerat pinjol. Pengiriman inilah yang menjadi modus penipuan pelaku berkedok toko online.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengungkapkan, ada empat aplikasi pinjol yang disebutkan SAN agar 116 mahasiswa IPB itu bisa berinvestasi kepada pelaku. Peminjam wajib bertransaksi jual beli dahulu sebelum bisa mengambil dananya.
Iman mengutarakan, pelaku ini membuat seolah memiliki toko online yang diakui sebagai miliknya mengirim barang. Barang itulah yang dibayarkan aplikasi pinjol, meskipun sebenarnya tak ada barangnya.
Dalam diskusi Polemik MNC Trijaya ‘Darurat Kejahatan Investasi Online’ yang dilangsungkan hari ini. Mahasiswa yang melakukan transaksi mengetahui tentang pengiriman barang fiktif sebagaimana diarahkan pelaku.
“Saat disetujui (aplikasi pinjol), transfer uangnya masuk (ke para korban),” ujarnya.
Kemudian para mahasiswa menyerahkan uang itu ke pelaku untuk alasan investasi. (ahmad)